Nilai Restrukturisasi Kredit Menurun, Bank Dinilai Mampu Kelola Risiko

Agung Samosir | Katadata
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
8/9/2021, 18.16 WIB

Pertama, dalam memberikan perpanjangan, perbankan perlu memperhatikan kriteria debitur restrukturisasi yang eligible. Perbankan perlu melakukan self assessment terhadap debitur yang mampu terus bertahan, terutama yang masih memiliki prospek usaha.

Kedua, perbankan perlu memperhatikan kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Debitur diminta untuk mulai membentuk CKPN apabila bank mulai menilai yang bersangkutnya tidak lagi mampu bertahan setelah mendapat restrukturisasi tahap pertama.

Ketiga, perbankan yang hendak akan melakukan pembagian dividen diminta untuk memperhatikan ketahanan modalnya terlebih dulu. Keempat, perbankan diminta untuk melakukan stress testing terhadap dampak restrukturisasi terkait dengan permodalannya dan likuiditasnya.

OJK memutuskan kembali memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dan bank perkreditan rakyat selama satu tahun, dari yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2022 menjadi berakhir 31 Maret 2023.

Perpanjangan kali ini merupakan yang kedua setelah OJK pertama kali memulai restrukturisasi kredit yang berakhir Maret tahun ini. Pada November tahun lalu, otoritas keuangan itu kemudian memperpanjang kebijakan itu untuk pertama kali sampai Maret tahun depan, kemudian perpanjangan kedua yang diumumkan awal bulan ini.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said