Kedua, perbankan perlu memperhatikan kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Debitur diminta untuk mulai membentuk CKPN apabila bank mulai menilai yang bersangkutnya tidak lagi mampu bertahan setelah mendapat restrukturisasi tahap pertama.
Ketiga, perbankan yang hendak akan melakukan pembagian dividen diminta untuk memperhatikan ketahanan modalnya terlebih dulu. Keempat, perbankan diminta untuk melakukan stress testing terhadap dampak restrukturisasi terkait dengan permodalannya dan likuiditasnya.
OJK memutuskan kembali memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dan bank perkreditan rakyat selama satu tahun, dari yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2022 menjadi berakhir 31 Maret 2023.
Perpanjangan kali ini merupakan yang kedua setelah OJK pertama kali memulai restrukturisasi kredit yang berakhir Maret tahun ini. Pada November tahun lalu, otoritas keuangan itu kemudian memperpanjang kebijakan itu untuk pertama kali sampai Maret tahun depan, kemudian perpanjangan kedua yang diumumkan awal bulan ini.