Pajak Sembako dan Tax Amnesty Jilid II Masih Masuk Pembahasan RUU KUP

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menjelaskan, perluasan basis pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui RUU KUP.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
13/9/2021, 19.54 WIB

Meski demikian, menurut dia, ada dua isu yang menjadi masukan dari berbagai pihak dalam diskusi yang dilakukan pemerintah dengan asosisasi pengusaha, pengamat ekonomi, akademisi, dan berbagai pihak lainnya terkait rencana penerapan kebijakan baru PPN ini. Pertama, perlu dipertimbangkan aspek kesederhanaan dan biaya yang ditimbulkan. Kedua, perlu dipertimbangkan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif. 

Selain kebijakan PPN, Sri Mulyani juga tetap mengusulkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dikenal sebagai tax amnesty jilid II. Pertama, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh program pengampunan pająk. Kedua, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harga yang belum dilaporkan dałam SPT pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2019. 

"Program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak memerlukan penguatan penegakan hukum pasca implementasinya. Potensi terjadinya moral hazzard karena dipersepsikan tax amnesty yang berulang," kata Sri Mulyani.

Pemerintah juga memberikan sejumlah usulan lainnya dalam RUU KUP, yakni mencakup:

  1. Pengepakan hukum fidana pajak dengan menekankan denda dibandingkan pidana
  2. Pengaturan naturan menjadi penghasilan bagi penerima dan biaya bagi pemberi kerja
  3. Penambahan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar
  4. Memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari dan/atay memnunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Penyesuaian insentif Wajib Pajak UMKM dengan omzet Rp 50 miliar ke atas.
  6. Penerapan pajak minimum perusahaan 
  7. Penetapan objek cukai berupa produk plastik. 
  8. Pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan Rp 75/KgCO2e

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan, pihaknya memahami pentingnya reformasi perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal pada 2023. Namun, ia mengingatkan masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan akibat Pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berharap, penerapan RUU KUP tak justru menjadi beban baru bagi masyarakat. 

"Reformasi perpajakan perlu dilakukan hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa. Harus memperhatikan dunia usaha dan upaya pemulihan ekonomi nasional," kata dia. 

Draf RUU KUP, menurut dia, juga perlu disempurnakan lebih lanjut dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak. "Ketentuan RUU ini perlu menghindari abusive tax collection dan tidak mengarah pada pemajakan yang bersifat eksesif," kata dia. 

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo juga memberikan dukungan terhadap reformasi fiskal yang akan dilakukan pemerintah melalui RUU KUP. Namun, menurut dia, implementasi RUU ini memerlukan masa peralihan agar tak menganggu pemulihan ekonomi nasional. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said