Sri Mulyani Perkirakan Penerimaan Pajak 2021 Capai Target Rp 1.229 T

Antara/Hafidz Mubarak
Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan yang mencapai target tahun ini akan mendorong penerimana pajak tahun depan mampu mencapai target.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
29/11/2021, 17.09 WIB

Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,6 triliun. Jika tidak meleset, ini adalah kali pertama penerimaan pajak mencapai target sejak sunset policy tahun 2008.

"Pada tahun 2021 kedua target (penerimaan perpajakan), penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai kemungkinan bisa dilewati di atas target," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggarab (DIPA) dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022, Senin (29/11).

Kementerian Keuangan menargetkan, penerimaan perpajakan tahun ini sebesar Rp 1.444,5 triliun, terdiri atas penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun dan penerimaan dari kepabenan dan cukai Rp 215 triliun.

Hingga Oktober 2021, penerimaan pajak sudah mencapai Rp Rp 953,6 triliun atau 77,6% dari target tahun ini. Sementara realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 205,8 triliun atau 95,7% dari target. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan sudah mencapai Rp 1.159,4 triliun atau 80,3% dari target.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dipaparkan Sri Mulyani dalam CEO Networking 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak akan mencapai target dalam APBN 2021 Rp 1.229,6 triliun. Sementara pendapatan bea dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan melampaui target. 

Penerimaan bea cukai diperkirakan mencapai Rp 263 triliun dari target Rp 215 triliun dan PNBP mencapai Rp 421 triliun dari Rp 298,2 triliun. Hingga Oktober 2021, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 953,6 triliun, sedangkan bea cukai Rp 205,8 triliun dan PNBP Rp 349,2 triliun. 

Sri Mulyani mengatakan, potensi penerimaan yang mencapai target tahun ini akan mendorong penerimana pajak tahun depan mampu mencapai target. Apalagi, penerimaan pajak tahun depan juga belum mempertimbangkan potensi peningkatan penerimaan pajak sebagai dampak implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui beleid sapu jagat perpajakan ini, pemerintah akan memerpluas basis perpajakan.

"Dari sisi perpajakan telah disampaikaan target tahun depan Rp 1.510 triliun teridir dari peneriman pajak Rp 1.265 triliun dan kepabenan dan cukai Rp 245 triliun, angka ini terlihat relatif bisa dicapai," kata Sri Mulyani.

Sekalipun optimistis bahwa penerimaan perpajakan tahun depan bisa dicapai, ia memastikan kondisi tersebut tidak akan menganggu reformasi perpajakan yang tengah berjalan. Hal ini karena pemerintah masih punya tugas untuk bisa meyehatkan APBN kembali memasuki tahun ketiga penerapan UU Nomor 2 tahun 2020. Melelaui beleid ini, pemerintah hanya diperbolehkan melampaui defisit APBN di atas 3% sampai tahun 2022.

Selain meningkatkan penerimaan dari sisi pajak, UU HPP diharapkan juga dapat mendorong rasio perpajakan meningkat. Sri Mulyani mengungkap berbagai reformasi perpajakan, termasuk di dalamnya UU HPP, akan mendorong rasio perpajakan mencapai 10,14% pada tahun 2025.

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp 335,6 triliun pada tahun depan. Sekalipun nilainya lebih rendah dari outlook tahun ini, Sri Mulyani memastikan pihaknya tetap waspada seiring volatilitas harga-harga komoditas dan kenaikan harga yang tidak jangka panjang.

Kementerian Keuangan melaporkan hingga akhir Oktober, penerimaan PNBP mencapai Rp 349,2 triliun atau sudah melampauai target APBN sebesar Rp 298,2 triliun. PNBP bahkan sudah mencapai target sejak September lalu.

Reporter: Abdul Azis Said