Sri Mulyani Sebut 10 Juta Keluarga Dibebaskan dari Pembayaran Pajak

Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jutaan keluarga yang dikecualikan dari pungutan pajak tersebut merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
17/12/2021, 14.45 WIB

"Mereka sudah pasti tidak bayar pajak karena mereka adalah keluarga yang tidak mampu," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan beleid baru perpajakan UU HPP semakin berpihak kepada kelompok miskin. Ini terutama karena adanya perubahan pada bracket Pajak Penghasilan (PPh). Bracket PPh ditambah dari semula empat lapis kini menjadi lima bracket. Perubahannya pada bracket pertama yang diperlebar, serta ada penambahan satu bracket untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Berikut golongan tarif PPh dalam UU HPP:

  • Penghasilan Rp 0-Rp 60 juta  berlaku tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Aturan PPh ini juga berlaku Penghasilan kena Tidak pajak (PTKP). Sederhananya, penghasilan yang dikenai pajak yakni total penghasilan dikurangi dengan ketentuan PTKP.

Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.

"Jadi kalaupun pendapatannya ada Rp 20 juta sebulan itu berarti Rp 240 juta pertahun, ya sepantasnya bayar pajak. Bayarnya untuk apa? bukan untuk dikumpulkan DJP tapi untuk dipakai membantu yang tidak mampu tadi," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said