Cerita Sri Mulyani soal Peliknya Subsidi Harga Minyak Goreng

Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait mekanisme subsidi harga minyak goreng dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pada Kamis (27/1).
Penulis: Agustiyanti
27/1/2022, 18.43 WIB

Kementerian Perdagangan pada hari ini (27/1) memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14 ribu per liter berlaku mulai 1 Februari. Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya yang menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp 14 ribu yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari. 

 "Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN. Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu liter Rp 14 ribu masih berlaku," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1). 

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 20.100 per liter. 

Luthfi menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar. 

Ia juga menekankan akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET. Luthfi berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. 

Halaman: