Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru untuk Optimalisasi PNBP Minerba

Katadata
Ilustrasi. Aturan baru yang diterbitkan Kemenkeu juga mengatur ketentuan pemblokiran akses Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan akses kepabeanan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
31/1/2022, 15.28 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batu Bara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L). Beleid ini merupakan upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (Minerba).

“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batubara diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW. LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut," kata Sekretaris Lembaga National Single Window  Kemenkeu Muhamad Lukman dalam keterangannya, Minggu (30/01).

Melalui beleid ini, data terkait PNBP yang tersebar di beberapa K/L akan diintegrasikan dan dikelola melalui platform yang dikelola LNSW. Data yang dikelola, mencakup perizinan atau persetujuan dalam rangka ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan. Data dari Kementerian Perhubungan terkait pengangkutan dan pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar atau surat persetujuan olah gerak.

Kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian ESDM terkait data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, serta laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara. 

Integrasi data melalui LNSW juga mencakup data yang berasal dari beberapa Direktorat di bawah Kementerian Keuangan. Ini mencakup data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran, serta data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan atau analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan," ujar Muhamad.

Ia menjelaskan, setiap instansi yang terlibat dalam kerja sama ini dapat memanfaatkan data hasil sinergi untuk mendukung pelaksana tugas masing-masing. Selain untuk optimalisasi penerimaan negara, integrasi data ini untuk mengawasi kepatuhan pemegang izin di bidang pertambangan terhadap pemenuhan kewajibannya serta mengawasi perizinan untuk ekspor.

Melalui beleid ini juga mengatur terkait ketentuan pemblokiran akses Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan akses kepabeanan. Pemblokiran dilakukan atas dasar piutang PNBP, atau permintaan instansi pengelola PNBP ke Direktorat Jenderal Anggaran untuk memblokir SIMPONI atau merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan.

Blokir baru akan dibuka dengan pertimbangan adanya pembayaran, pelunasan atau penyelesaian atas piutang PNBP. Pembukaan terhadap pemblokiran juga bisa dilakukan atas adanya permintaan instansi pengelola PNBP kepada DJA.

Reporter: Abdul Azis Said