Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa perubahan skema subsidi energi, listrik, dan LPG 3 kg menjadi penyaluran secara tertutup akan dilakukan pada tahun depan. Pemerintah memastikan pelaksanaan reformasi subsidi bakal terus dilakukan secara bertahap.
"Harapannya, di 2023 dan ke depan, subsidi listrik dan LPG ini bisa lebih kita integrasikan ke dalam program yang lebih tertutup, seperti kartu sembako atau bansos," kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi "Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil di G20" yang diselenggarakan IISD bersama Katadata.co.id, Rabu (16/3).
Febrio mengatakan agenda reformasi subsidi energi ini akan disesuaikan dengan waktu terutama melihat kondisi perekonomian terkini. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan harga-harga komoditas yang saat ini sedang tinggi untuk menjaga daya beli.
Selain mengubah skema penyaluran dari terbuka menjadi tertutup, Febrio juga mengatakan pemerintah akan kembali memberlakukan automatic tariff adjustment setelah dihentikan beberapa tahun terakhir.
Penyesuaian tarif yang tak pernah dilakukan sejak 2017 ini telah mengakibatkan beban kompensasi antara selisih tarif yang dibayar pelanggan non-subsidi dengan tarif keekonomian listrik semakin besar dan memberatkan.
Kementerian ESDM pada pertengahan Januari lalu menyampaikan bahwa implementasi dari skema subsidi secara tertutup khususnya di LPG 3 kg masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Saat ini penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kg sudah mulai diujicobakan di beberapa kota di Indonesia.
Selain itu, implementasi dari penyaluran subsidi tertutup masih menunggu kesiapan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini untuk menjaring masyarakat yang berhak mendapat subsidi dan tidak mengganggu daya beli mereka.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa implementasi dari skema subsidi LPG 3 kg secara tertutup sangat berat untuk diterapkan. Mengingat penerapan skema subsidi terbuka sudah menjadi kebiasaan selama belasan tahun.
"Berat sangat berat. Pemerintah sudah tiga tahun terakhir ini lakukan pilot project," ujarnya dalam acara Energy Corner, Senin (14/3).
Penerapan subsidi tertutup ini menurutnya bukan hanya menunggu perbaikan DTKS saja, tetapi diperlukan juga teknologi berupa fingerprint atau sidik jari dan biometrik melalui retina mata agar penerima subsidi ini tepat sasaran.
Reformasi Subsidi Terakhir Kali 2017
Febrio mengatakan pemerintah masih memiliki ruang untuk terus memperbaiki kebijakan pemberian subsidi energi setelah reformasi yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017. Upaya untuk terus melakukan reformasi subsidi energi uni terutama untuk optimalisasi agar subsidi bisa tepat sasaran.
"Tahun 2017 itu merupakan tahun terakhir dimana pemerintah melakukan reformasi yang cukup signifikan,setelah itu memang reformasi subsidi energi cenderung stagnan dan kita harus melihat timing yang tepat untuk melihat bagaimana reformasi ini kita lanjutkan di tahun 2022 bahkan tahun-tahun ke depan," kata Febrio.
Pada tahun 207 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menghapuskan golongan rumah tangga dengan 900 VA dari golongan yang menerima subsidi listrik. Pemerintah memfokuskan agar subsidi listrik bisa dinikmati oleh 40% kelompok masyarakat termiskin.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pemerintah juga sempat melakukan reformasi subsidi energi melalui beberapa kebijakan. Saat itu, pemerintah menghapus subsidi BBM jenis premium, pemerintah memberlakukan subsidi tetap untuk BBM solar dan menghapuskan 12 golongan pelanggan listrik dari daftar penerima subsidi listrik.