Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN Jadi 11% Mulai April, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
22/3/2022, 12.23 WIB

Selain itu, menurut dia, penerimaan dari pajak ini juga dipakai untuk berbagai pembanguan Indonesia, seperti memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan, hingga menjaga sistem keamanan dengan memperkuat TNI dan Polri.

"Ini semuanya bisa kami capai setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat. Fondasi ini dikontribusikan dari PPN, Pajak Penghasilan (PPh) atau dari pajak karbon," kata Sri Mulyani.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa sekalipun PPN naik menjadi 11%,  pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah sektor usaha.

"Saya ingin menyampaikan sekali lagi bawa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis  jasa lainya diberikan fasilitas pembebasan PPN, ini kita tuliskan di UU ini dengan jelas," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang akhir pekan lalu.

Bukan hanya pengecualian tersebut, beberapa jenis barang atau jasa tertentu juga bisa diberikan tarif khusus PPN final yakni 1-3% dari peredaran usaha. Namun, peraturan operasionalnya masih dalam penyusunan.


Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said