PPN Resmi Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Kementerian Keuangan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia.
Penulis: Abdul Azis Said
1/4/2022, 07.45 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini (1/4). Meski demikian, pemerintah juga masih tetap memberikan 'hak istimewa' bagi sejumlah barang dengan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dikenakan PPN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyebut penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Puspa dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (31/3).

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap tarif baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan. Ini meliputi e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Puspa menyebut, Kemenkeu kini tengah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Meski resmi naik menjadi 11%, pemerintah juga tetap memberikan berbagai fasilitas pengecualian dari PPN untuk barang dan jasa tertentu. Terdapat 11 jenis barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN di antaranya,

  • barang kebutuhan pokok meliputi; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)
  • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • emas batangan dan emas granula
  • senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Selain fasilitas pembebasan dari PPN, terdapat juga empat jenis barang dan jasa tertentu yang tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPN, di antaranya,

  •  barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  • jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Puspa mengatakan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa keringan perpajakan yang diatur dalam UU HPP. Ini diantaranya perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) paling bawah, sehingga penghasilan sampai Rp 60 juta mendapatkan tarif terendah 5%. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya PPN final dengan tarif 1-3% untuk barang dan jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar.

Reporter: Abdul Azis Said