Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, tunjangan hari raya atau THR PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan akan cair mulai H-10 Idul Fitri atau Jumat (22/4). Sedangkan gaji ke-13 disalurkan pada Juli.
Ia menyampaikan, Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan standar pelayanan minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April. Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis dan lainnya, maka akan bisa dibayarkan setelah lebaran,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Pemerintah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan pensiunan. Rinciannya sebagai berikut:
1. Melalui K/L Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri
2. Melalui dana alokasi umum (DAU) Rp 15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan ketentuan berlaku,” ujar Sri Mulyani.
3. Melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan
Sedangkan jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, sebagai berikut:
- ASN pusat sekitar 1,8 juta pegawai
- ASN daerah sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, dan pensiunan sebagai berikut:
- Gaji/pensiun pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum)
- 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Sedangkan besaran gaji PNS per 2019 yakni:
“Pemda harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. “THR H-10 dan gaji ke-13 pada Juli.”