THR PNS Cair Mulai Pekan Depan, Gaji ke-13 pada Juli

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta
Penulis: Desy Setyowati
16/4/2022, 12.35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, tunjangan hari raya atau THR PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan akan cair mulai H-10 Idul Fitri atau Jumat (22/4). Sedangkan gaji ke-13 disalurkan pada Juli.

Ia menyampaikan, Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan standar pelayanan minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April. Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis dan lainnya, maka akan bisa dibayarkan setelah lebaran,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).

Pemerintah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan pensiunan. Rinciannya sebagai berikut:

1. Melalui K/L Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri

2. Melalui dana alokasi umum (DAU) Rp 15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan ketentuan berlaku,” ujar Sri Mulyani.

Halaman: