Tiga Faktor Utama Pendongkrak Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 51%

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Total pendapatan negara hingga April 2022 mencapai Rp 853,6 triliun, naik 45,9% dibandingkan tahun lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/5/2022, 21.06 WIB

"Jadi basis kita itu rendah, makanya penerimaan kita juga tinggi. Jadi ada faktor komoditas, pemulihan, dan faktor basis," kata Sri Mulyani.

Namun, ia melihat pertumbuhan penerimaan pajak di sisa tahun ini yaitu Mei hingga Desember diperkirakan akan mulai mengalami normalisasi. Hal ini karena basis penerimaan pajak tahun lalu di periode yang sama juga semakin membaik. Penerimaan pajak pada Mei-Agustus 2021 sudah tumbuh 22,5% serta September-Desember 2021 meningkat 36,7%. 

"Kita berharap pemulihan ekonomi terjaga sehingga pertumbuhan penerimaan pajak Mei-Desember 2022 bisa terus terjaga, namun tidak setinggi seperti yang kita lihat pada empat bulan pertama," ujarnya.

Penerimaan pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara yang tumbuh signifikan di awal tahun ini. Hingga April 2022, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 37,7% menjadi Rp 108,4 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh sebesar 35% menjadi Rp 177,4 triliun.

Adapun total pendapatan negara hingga April 2022 mencapai Rp 853,6 triliun, naik 45,9% dibandingkan tahun lalu. Pendapatan negara tumbuh jauh lebih tinggi dibandingkan belanja negara yang hanya naik 3,8%. Ini mendorong APBN hingga April mencetak surplus jumbo sebesar Rp 103,1 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said