Kurs pajak untuk periode 25-31 Mei telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan melemah terhadap seluruh 24 mata uang asing yang ada dalam daftar yang dibuat Kemenkeu.
Seperti diketahui, untuk transaksi perpajakan dalam kegiatan ekspor dan impor, harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa transaksi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan nilai tukar yang digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.
Kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari. Penentuannya berubah-ubah setiap periode, tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi acuan utama.
Kurs Pajak 25-31 Mei
Seperti yang telah disebutkan, pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan acuan nilai tukar untuk perpajakan untuk periode 25-31 Mei. Rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap rupee Pakistan.
Kurs pajak rupiah untuk sepekan mendatang ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang asing yang ada dalam daftar yang dibuat Kemenkeu. Penentuan nilai tukar perpajakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2022.
Selama sepekan mendatang, nilai rupiah untuk transaksi perpajakan tercatat ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang mitra dagang utama Indonesia. Mata uang yang dimaksud antara lain, dolar AS, dolar Australia, yuan Tiongkok, yen Jepang, won Korea, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.
Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar AS, ditetapkan di level Rp 14.682 per dolar AS. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, tercatat melemah 0,79%, dibandingkan periode 18-24 Mei. Sedangkan terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan melemah 2,01%.
Kemudian, untuk transaksi dengan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan Rp 2.175,35 per yuan Tiongkok. Level yang ditetapkan ini, melemah signifikan 1,24% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan lalu.
Lalu, kurs pajak rupiah terhadap yen Jepang juga ditetapkan melemah. Selama sepekan mendatang, rupiah ditetapkan sebesar Rp 11.426,16 per 100 yen, atau melemah 1,7% dibandingkan periode 18-24 Mei. Sementara, terhadap won Korea, rupiah ditetapkan melemah 1,23% di level Rp 11,52 per won.
Terhadap dolar Singapura dan ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan melemah. Terhadap dua mata uang ini, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 1,22% dan 0,63%.
Mengutip www.kemenkeu.go.id, berikut ini daftar lengkap nilai tukar yang ditetapkan sebagai acuan untuk transaksi perpajakan untuk periode 25-31 Mei.
Mata Uang | Kode | Kurs Pajak | |
25-31 Mei | 18-24 Mei | ||
Dolar AS | USD | 14.682,00 | 14.566,00 |
Dolar Australia | AUD | 10.289,79 | 10.086,66 |
Dolar Kanada | CAD | 11.431,86 | 11.203,75 |
Kroner Denmark | DKK | 2.075,43 | 2.051,75 |
Dolar Hongkong | HKD | 1.870,49 | 1.855,57 |
Ringgit Malaysia | MYR | 3.340,82 | 3.319,89 |
Dolar Selandia Baru | NZD | 9.319,95 | 9.153,86 |
Kroner Norwegia | NOK | 1.505,18 | 1.492,71 |
Poundsterling Inggris | GBP | 18.234,11 | 17.876,27 |
Dolar Singapura | SGD | 10.592,07 | 10.463,63 |
Kroner Swedia | SEK | 1.470,84 | 1.443,60 |
Franc Swiss | CHF | 14.887,29 | 14.599,29 |
Yen Jepang | JPY | 11.426,16 | 11.234,52 |
Kyat Myanmar | MMK | 7,93 | 7,87 |
Rupee India | INR | 189,07 | 188,24 |
Dinar Kuwait | KWD | 47.866,17 | 47.489,19 |
Rupee Pakistan | PKR | 74,09 | 76,74 |
Peso Philipina | PHP | 280,10 | 277,97 |
Riyal Saudi Arabia | SAR | 3.913,81 | 3.883,19 |
Rupee Sri Lanka | LKR | 40,76 | 39,89 |
Bath Thailand | THB | 424,81 | 420,32 |
Dolar Brunei Darussalam | BND | 10.589,56 | 10.482,13 |
Euro | EUR | 15.444,68 | 15.263,71 |
Yuan Tiongkok | CNY | 2.175,35 | 2.148,64 |
Won Korea | KRW | 11,52 | 11,38 |
Sebagai informasi, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.