Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diimplementasikan pada tahun ini. Meski demikian, DJBC optimistis target pemerimaan tetap akan tercapai pada tahun ini.
"InsyaAllah target penerimaan bea cukai dapat melampaui rencananya di APBN 2022, walaupun dari ekstensifikasi cukai belum dilaksanakan di 2022," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (7/6).
Kemenkeu sebelumnya berencana memperkenalan barang kena cukai (BKC) baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dilakukan pada tahun ini. Kemenkeu juga menargetkan bisa meraup Rp 3,4 triliun dari dua BKC baru tersebut. Namun, karena alasan pemulihan ekonomi, rencana ini kembali diundur.
"Ekestensifikasi cukai belum dilaksanakan melihat kepada kondisi dunia usaha serta prioritas kebaikan fiskal pemerintah," kata Askolani.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Asko menjelaskan, ekstensifikasi cukai ini rencananya akan kembali digulirkan dalam RAPBN tahun depan. Meski demikian, pihaknya masih belum menetapkan besaran target penerimaan dari cukai baru ini pada 2023.
"Belum ada pembicaraan pendapatan dari ekstensifikasi cukai tahun depan, nanti soal target pendapatan ngomongnnya bulan Agustus, sekarang baru kebijakan," kata Asko saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (31/5).
Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.
Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan bea cukai hingga April sudah mencapai Rp 108,38 triliun atau 44,24% dari target. Realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 78,56 triliun atau 38,53% dari target. Penerimaan bea masuk terealisasi sebesar 43,54% target atau Rp 15,31 triliun, sedangkan penerimaan dari bea keluar sudah dua kali dari target meski baru bulan keempat yakni Rp 14,51 triliun.