Tersisa 20 Hari, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 150 T

Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, terdapat 71.659 wajib pajak yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid 2
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/6/2022, 11.24 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 71.659 wajib pajak yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid 2 hingga pagi ini (10/6). Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 151,9 triliun berasal dari 84.737 surat keterangan.

"Data per 10 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 15,2 triliun," demikian tertulis dalam laman resmi pajak.go.id/PPS.

Dari total harta yang sudah diungkap, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri dana hasil repatriasi luar negeri sebesar Rp 132,6 triliun. Sisanya, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 11,5 triliun dan harta yang diinvestasikan Rp 7,7 triliun.

Program Tax Amnesty Jilid 2 ini berlangsung sejak awal tahun selama enam bulan. Dengan demikian, sisa waktu bagi wajib pajak untuk ikut program ini tersisa 20 hari lagi. Karena itu, DJP menghimbau bagi para wajib pajak untuk segera mengungkapkan hartanya sebelum batas akhir.

"Jangan mepet-mepet lapornya. Takutnya nanti ada lag atau gangguan apa. Kami sudah jelas memberikan batas 30 Juni hingga pukul 00.00," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6).

Program PPS ini terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Tarif PPSnya sebesar 6-11%.

Kebijakan kedua hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12%-18%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa program Tax Amnesty Jilid 2 ini tidak bermaksud menjebak wajib pajak. Namun jika sampai program ini selesai tetapi wajib pajak tak kunjung mengungkapkan harta yang belum lapor, risikonya berupa denda yang lebih besar.

Harta yang termasuk kebijakan I tetapi setelah tanggal 30 Juni diketahui belum lapor, akan dikenakan tarif lebih tinggi yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi sebesar 200%. Sementara untuk kebijakan II, maka dikenakan tarif 30% ditambah sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15%.

Reporter: Abdul Azis Said