Tiga Hari Jelang Penutupan, Laporan Harta Tax Amnesty Capai Rp 346 T

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Total harta yang dideklarasikan pada program Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp 346 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
27/6/2022, 10.37 WIB

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Kebijakan kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi, yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah yakni 6% untuk kebijakan pertama atau 12% untuk kebijakan kedua, dengan syarat menempatkan hartanya pada instrumen investasi di dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS adalah Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said