Mayoritas PNS Daerah Belum Terima Gaji ke-13

Donang Wahyu|KATADATA
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
6/7/2022, 13.17 WIB

Tri tidak menjelaskan penyebab masih rendahnya pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah. Namun, menurutnya, pencairan tersebut bergantung pada masing-masing daerah karena alokasinya ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada pengajuan ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, gaji ke-13 pensiunan sudah disalurkan kepada 3,08 juta pensiunan, dari rencana sebesar 3,32 juta penerima. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 8,56 triliun dari alokasi Rp 9 triliun.

Proses pencairan gaji ke-13 ini sudah dimulai sejak pekan terakhir bulan Juni. Satker sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni tetapi pencairan baru dilakukan 1 Juli 2022. 

Tri mengatakan tidak ada batas akhir bagi Satker untuk mengajukan SPM karena pada prinsipnya pengajuan pencairan gaji ke-13 tersebut bergantung pada Satker masing-masing.  "Kalau SPM diajukan setelah tanggal satu, tetap akan dibayarkan," kata dia, Kamis (30/6).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said