Mayoritas PNS Daerah Belum Terima Gaji ke-13

Abdul Azis Said
6 Juli 2022, 13:17
gaji ke-13, PNS, gaji ke-13 PNS, iuran PNS
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta

Tri tidak menjelaskan penyebab masih rendahnya pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah. Namun, menurutnya, pencairan tersebut bergantung pada masing-masing daerah karena alokasinya ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada pengajuan ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, gaji ke-13 pensiunan sudah disalurkan kepada 3,08 juta pensiunan, dari rencana sebesar 3,32 juta penerima. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 8,56 triliun dari alokasi Rp 9 triliun.

Proses pencairan gaji ke-13 ini sudah dimulai sejak pekan terakhir bulan Juni. Satker sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni tetapi pencairan baru dilakukan 1 Juli 2022. 

Tri mengatakan tidak ada batas akhir bagi Satker untuk mengajukan SPM karena pada prinsipnya pengajuan pencairan gaji ke-13 tersebut bergantung pada Satker masing-masing.  "Kalau SPM diajukan setelah tanggal satu, tetap akan dibayarkan," kata dia, Kamis (30/6).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...