Mayoritas PNS Daerah Belum Terima Gaji ke-13
Tri tidak menjelaskan penyebab masih rendahnya pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah. Namun, menurutnya, pencairan tersebut bergantung pada masing-masing daerah karena alokasinya ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada pengajuan ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, gaji ke-13 pensiunan sudah disalurkan kepada 3,08 juta pensiunan, dari rencana sebesar 3,32 juta penerima. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 8,56 triliun dari alokasi Rp 9 triliun.
Proses pencairan gaji ke-13 ini sudah dimulai sejak pekan terakhir bulan Juni. Satker sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni tetapi pencairan baru dilakukan 1 Juli 2022.
Tri mengatakan tidak ada batas akhir bagi Satker untuk mengajukan SPM karena pada prinsipnya pengajuan pencairan gaji ke-13 tersebut bergantung pada Satker masing-masing. "Kalau SPM diajukan setelah tanggal satu, tetap akan dibayarkan," kata dia, Kamis (30/6).