Integrasi NIK dan NPWP Bikin Wajib Pajak Makin Sulit Sembunyikan Harta

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
10/8/2022, 16.31 WIB

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini diperkirakan bisa mempersempit celah korupsi wajib pajak karena semua transaksinya dipantau oleh petugas pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut integrasi NIK menjadi NPWP membuat petugas pajak bisa mengetahui lebih banyak data transaksi dari wajib pajak. Sehingga, petugas pajak bisa mengusut jika ada kejanggalan dalam laporan SPT tahunan pajak.

"Misalnya, pengeluaran si A berapa, kemudian kita bandingkan dengan SPT yang dilaporkan, ternyata pengeluarannya lebih besar dari penghasilannya, ini dari mana sehingga patut dipertanyakan," kata Iwan dalam podcast di Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (10/8).

Data yang semakin terintegrasi akan membuat transaksi wajib pajak dengan mudah terekam. Sehingga wajib pajak tidak bisa lolos dari pemantauan petugas pajak sekalipun uang hasil korupsi disembunyikan. DJP juga kini memanfaatkan pertukaran data dari berbagai institusi termasuk perbankan di luar negeri sekalipun.

Dengan integrasi data tersebut termasuk melalui NIK menjadi NPWP, wajib pajak bakal makin sulit untuk memanfaatkan uang hasil korupsinya. Disimpan di bank maupun dibelanjakan tentu akan terekam dalam transaksi yang datanya diterima DJP.

"Akhirnya apa? uang itu hanya nilai nominal sementara nilai riilnya sudah tidak ada lagi, niat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya juga akan tidak ada. Makanya dengan NIK ini juga kita membantu mencegah atau menurunkan tingkat korupsi," kata Iwan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said