Pemerintah Beri Subsidi dan Kompensasi BBM, Apa Bedanya?

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Ilustrasi. Pemerintah mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 502 triliun tahun ini.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/8/2022, 19.01 WIB

Sementara itu, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula. Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah.

Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi ini PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun jenis BBM yang dikompensasi pemerintah yakni solar dan BBM penugasan pertalite, serta listrik. Bank Dunia menyebut dana kompensasi ini sebagai subsidi implisit, sementara anggaran subsidi disebut sebagai subsidi eksplisit.

Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 234,6 triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp 49,5 triliun baru akan dibayar tahun depan. Pagu ini di luar utang kompensasi tahun sebelumnya Rp 108,4 triliun. Adapun rincian anggaran kompensasi tahun ini Rp 213,2 triliun untuk BBM dan Rp 21,4 triliun untuk listrik.

Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Anggaran Rp 502,4 triliun tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 100 per barel. Asumsi lainnya yakni nilai tukar dan volume barang bersubsidi.

Namun, belakangan pemerintah mulai was-was volume BBM bersubsidi tidak terkendali. Anggaran ratusan triliun tersebut terancam tidak cukup apabila volume BBM yang disubsidi melebihi kuota.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said