Ditjen Pajak Gandeng Pemda Awasi Kepatuhan Perusahaan Tambang

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Pekerja menutup pasir yang telah dimuat ke atas sebuah truk dengan terpal di kawasan Pertambangan Pasir Rakyat, Desa Sunju, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/4/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
16/9/2022, 11.30 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng pemerintah daerah (pemda) meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak pelaku usaha di daerah termasuk industri pertambangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak baik oleh pemerintah pusat maupun yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sejak 2019,  sebanyak 152 pemda bekerja sama dengan instansinya untuk memperkuat pemungutan pajak pusat dan daerah. Pada tahun ini, bertambah 86 pemda yang bekerja sama.

Kerjasama DJP dan pemda karena beberapa subjek pajak yang sama, yang membuat beberapa sektor usaha membayar pajak ke pusat sekaligus menyetor pungutan oleh daerah.

Suryo menyebut kerja sama ini bertujuan untuk menutup celah ketidakpatuhan dari subjek pajak, termasuk dari sektor pertambangan. Apalagi, sektor usaha ini disebut sangat banyak di daerah-daerah seperti Kalimantan, Sulawesi hingga Sumatera.

"Saya bicara sedikit dengan Gubernur Kalimantan Utara, bagaimana dengan kira-kira tambang. Ayo kita lihat bareng-bareng potensi yang bisa dikonversikan sebagai penerimaan entah pusat maupun daerah, kita bisa lakukan pengawasan atau penegakan hukum bersama," kata Suryo dalam acara penandatanganan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Kamis (16/9).

Ia mengatakan, kerja sama serupa untuk pengawasan kepatuhan pajak dunia usaha sudah dilakukan antara DJP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan terutama terhadap sektor usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA), termasuk perusahaan kelapa sawit.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said