Cadangan Devisa RI Turun Rp 21 Triliun Imbas Upaya Stabilisasi Rupiah

Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
7/10/2022, 13.11 WIB

Sanksinya dibagi menjadi dua jenis yaitu. Pertama, bagi eksportir SDA berupa penyampaian hasil pengawasan BI. Tindak lanjut pemberi sanksi dilakukan oleh kementerian terkait.

Eksportir SDA yang tidak menempatkan DHE ke rekening khusus paling lambat akhir bulan ketiga setelah pemberitahuan pabean ekspor, maka dikenakan sanksi 0,5% dari nilai DHE. Berlaku juga sanksi 0,25% bagi eksportir yang menggunakan DHE untuk pembayaran di luar ketentuan.

Kedua, bagi eksportir non-SDA akan diberi dua surat teguran tertulis terlebih dahulu. Setelah itu, sanksi diberikan berupa penangguhan ekspor

Kebijakan sanksi DHE ini sebetulnya sudah diperkenalkan sebelum Covid-19 tetapi implementasinya sempat terhambat karena pandemi. Namun kebijakan ini mulai diberlakukan kembali. "Sejak awal tahun ada sejumlah eksportir baik SDA dan non-SDA yang sudah terkena sanksi,” ujar Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers akhir bulan lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said