Ekonomi Terancam Suram, Bagaimana Nasib Tarif Cukai Rokok Tahun Depan?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/10/2022, 18.59 WIB
  • Peredaran rokok ilegal

    Keputusan terkait cuka rokok juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam kondisi cukai terlampau tinggi kemudian mengerek harga rokok makin mahal, maka dampaknya terhadap masyarakat akan makin banyak yang beralih ke rokok ilegal.

     "Inilah yang menjadi kerumitan dalam menetapkan tarif, harus memepritmbangkan keempat pilar tersebut," kata Nirwala.

  • Meski demikian, Kemenkeu hingga kini belum menetapkan keputusan terkait nasib cukai rokok tahun depan lantaran situasi ekonomi yang 'tampaknya' lebih sulit ditebak. Adapun pemerinta baru mengumumkan kebijakan cukai rokok tahun ini di penghujung tahun lalu dengan kenaikan rata-rata 12%. 

    Nirwala menjelaskan, ada empat tahap dalam penetapan cukai rokok. Pertama, tahap perumusan kebijakan yang dilakukan di internal Kementerian Keuangan. Kedua, tahap penyelarasan melalui Kementeran Kooridnator Bidang Perekonomian. Dalam tahap kedua ini, kementerian dan lembaga (K/L) terkait akan berkumpul untuk menyampaikan kepentingannya masing-masing. 

    Ketiga, tahap finalisasi kebijakan yang disepakati dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Nirwala mengatakan sudah lima tahun terakhir keputusan cukai rokok selalu disepakati lewat ratas oleh presiden. Keempat, tahap penetapan dan pengundangan kebijakan.

     

    Halaman:
    Reporter: Abdul Azis Said