Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengendalian konsumsi dalam rangka kesehatan hingga aspek pengendalian rokok ilegal.
"Empat aspek yang selalu coba kita seimbangkan setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar kebijakan cukai rokok tiap tahun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Jumat (4/11).
Empat aspek yang jadi pertimbangan pemerintah sebelum mengerek cukai rokok, yakni:
- Kesehatan
Kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya pada anak usia 10-18 tahun. Kenaikan cukai tahun depan salah satunya bertujuan menurunkan target prevalensi anak merokok menjadi 8,7% pada 2024.
- Keberlangsungan industri
Kenaikan cukai memperhatiakn keberlanjutan industri rokok yang merupakan industri padat karya. "Bahkan ada segmen industri yang produksinya pakai tangan, itu tentu akan ada pengaruhnya ke penyerapan tenaga kerja," kata Suahasil.
- Penerimaan negara
Kenaikan cukai tersebut juga memperhatikan aspek penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 245 triliun, mayoritas dari cukai hasil tembakau. Dari hasil penerimaan tersebut, sebagian juga akan dibagikan ke beberapa daerah sentra produksi hasil tembakau.
- Pengendalian rokok ilegal
Kenaikan cukai terlalu tinggi tentu akan mendorong kenaikan harga rokok di pasaran. Harga rokok yang makin mahal bisa mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal tanpa pita cukai. Aspek ini yang juga jadi pertimbangan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) I dan II akan meningkat rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II akan naik di angka 12% dan 11%. "Sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek cukai rokok elektrik tahun depan sebesar 15%. Kenaikan sebesar ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.