4 Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok 10% Tahun Depan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Kenaikan cukai hasil tembakau akan mendorong harga rokok.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/11/2022, 12.57 WIB

Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengendalian konsumsi dalam rangka kesehatan hingga aspek pengendalian rokok ilegal.

"Empat aspek yang selalu coba kita seimbangkan setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah filosofi dasar kebijakan cukai rokok tiap tahun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Jumat (4/11).

Empat aspek yang jadi pertimbangan pemerintah sebelum mengerek cukai rokok, yakni:

  1. Kesehatan

    Kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya pada anak usia 10-18 tahun. Kenaikan cukai tahun depan salah satunya bertujuan menurunkan target prevalensi anak merokok menjadi 8,7% pada 2024.

  2. Keberlangsungan industri

    Kenaikan cukai memperhatiakn keberlanjutan industri rokok yang merupakan industri padat karya. "Bahkan ada segmen industri yang produksinya pakai tangan, itu tentu akan ada pengaruhnya ke penyerapan tenaga kerja," kata Suahasil.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said