Kemenkeu Usul Adanya Pengaturan Khusus Bank Emas dalam RUU PPSK

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi, pramuniaga menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur.
Penulis: Abdul Azis Said
12/11/2022, 15.37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, pendirian bank emas ini bertujuan untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan pendirian bank ini, masyarakat dapat terafiliasi dengan produk keuangan yang lebih beragam. Investor lokal juga dinilai tak perlu lagi mencari opsi produk keuangan ke luar negeri yang belum terfasilitasi di dalam negeri.

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan saat ini semakin beragam sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas. "Bank emas ini dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang tapi dalam bentuk emas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (10/11).

Ia menjelaskan, pengawasan bank emas nantinya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangan pemerintah, menurut dia, karena emas bukan sepenuhnya perdagangan komoditas, tetapi berkaitan dengan likuiditas keuangan. 

"Makanya di dalam area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang murni aset ada juga yang lebih denominasinya adalah mata uang, kalau seperti itu cenderung ke OJK, karena di situ lebih untuk integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said