RUU PPSK Tugaskan BI Borong SBN, Perry: Asal Tak Bertentangan Mandat

ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo/nym.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat sesi intervensi KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
21/11/2022, 17.47 WIB

"Pembelian di pasar perdana ini penting dalam pembahasan RATBI, ini untuk membuktikan di mana letak kritis ketika pembelian di pasar perdana, dan pada kondisionalitas apa yang memungkinkan, apa akan ada semacam parameternya," kata Ecky dalam rapat yang sama dengan Perry.

Mandat bagi BI untuk membeli SBN di pasar perdana sebetulnya bukan hal baru. Bank sentral selama tiga tahun terakhir sejak 2020 menjadi pembeli siaga untuk obligasi pemerintah. Kewenangan ini diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang secara khusus diterbitkan pemerintah untuk mengawal kondisi pandemi Covid-19.

Namun, kerja sama ini diusulkan agar masuk dalam RUU PPSK sehingga tetap dapat dilakukan BI dalam kondisi tertentu meski pandemi Covid-19 sudah berakhir. BI memperkirakan pembelian di pasar perdana selama tiga tahun terakhir akan mencapai Rp 1.144 triliun.

Pembelian SBN pasar perdana oleh bank sentral ini sebetulnya sudah disoroti oleh lembaga internasional Dana Moneter Internasional (IMF) karena berisiko mengganggu independensi bank sentral.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said