YLBHI: Perppu Ciptaker Langgar Aturan Hukum

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Ribuan pelamar kerja mengantre untuk dapat masuk ke dalam lokasi Bursa Kerja yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/11/2022). Bursa Kerja yang diikuti sekitar 32 perusahaan tersebut menawarkan lebih dari 1.880 lowongan pekerjaan dari berbagai sektor.
Penulis: Lona Olavia
31/12/2022, 13.49 WIB

“Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Ini jelas tampak dari statemen pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan. Penerbitan PERPU ini semakin melengkapi ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain,” kata Isnur.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/21/uu-cipta-kerja-mendominasi-pengujian-di-mahkamah-konstitusi-pada-2020

Penerbitan di ujung tahun, sambung Isnur juga menunjukkan bahwa presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun.

Maka, atas penerbitan Perppu tersebut YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut. Yakni, mengecam penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menuntut presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK, dan menarik kembali PERPU No. 2 Tahun 2022, menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi. Serta, mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

Sebagai informasi, Jumat (31/12), tiba-tiba Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman: