Kemenkeu soal Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 1,7 T: Uangnya Ada

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik untuk unit baru maupun konversi dari motor konvensional ke motor listrik masing-masing Rp 7 juta per unit.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/3/2023, 17.24 WIB

Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian motor listrik baru maupun konversi kepada masyarakat masing-masing Rp 7 juta unit per tahun mulai 20 Maret 2023. Pemerintah akan memberikan subsidi untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi. Dengan demikian, total kebutuhan anggarannya mencapai Rp 1,75 triliun.

"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio dalam Konferensi Pers di Kemenko Marves, Senin (6/3)  

Ia menjelaskan, syarat lain produsen motor yang pembelian unitnya dapat memperoleh bantuan adalah tidak menaikkan harga sejak pemerian bantuan diumumkan. Pemerintah juga memberikan bantuan dengan besaran yang sama untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik.  

Febrio menjelaskan, pemberian bantuan pembelian motor ini bersifat terbatas, yakni 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu konversi motor. Target penerima bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said