Tips Membangun Rumah agar Tak Kena PPN Terutang seperti Soimah

Instagram/@showimah
Pesinden Soimah Pancawati menyampaikan kekesalannya saat berhadapan dengan petugas pajak, salah satunya terkait pembangunan pendopo miliknya.
Penulis: Agustiyanti
9/4/2023, 04.00 WIB

Bagaimana sebenarnya aturan membangun rumah yang dapat terkena PPN?

Pajak yang dimaksud dalam kasus pendopo Soimah adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri atau PPN KMS. Pengenaannya merujuk pada Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61 Tahun 2022. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN secara umum yang berlaku dan saat ini ditetapkan sebesar 11% Dengan demikian, besaran PPN KMS saat ini adalah sebesar 2,2%. 

Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. 

Namun demikian, tidak semua bangunan rumah yang dilakukan sendiri terkena jenis pajak ini. Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi. Dengan demikian, pembangunan rumah yang dilakukan sendiri dengan luas bangunan di bawah 200 m2 tak dibebankan tarif pajak tersebut. 

Dalam penjelasan PMK tersebut juga dijabarkan bahwa pembangunan bertahap masuk dalam satu kegiatan selama dilakukan dalam jangka waktu kurang dari dua tahun. Dengan demikian, pembangunan tetap dikenakan PPN KMS jika dilakukan dua tahap tetapi ketika dijumlahkan mencapai lebih dari 200 m2.

Sementara jika pembangunan memiliki dua tahap dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dapat tidak dikenakan PPN sepanjang rencana pembangunan masing-masih tahap di bawah 200 m2.

Halaman: