Polusi Udara Buruk, Pemerintah Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
14/8/2023, 20.18 WIB

Pemerintah akan mengenakan pajak pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan seiring kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yang semakin memburuk.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan formula perhitungan pajak pencemaran lingkungan dalam pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah akan memasukkan komponen lulus uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan. Kendaraan dengan emisi yang tinggi akan terkena pajak denda. 

"Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 sudah ada Pasal 206 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan. Secara teknis, pasal tersebut menjelaskan pengenaan pajak pencemaran lingkungan," kata Siti di Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Secara rinci, Pasal 206 PP No. 22-2021 menyatakan transportasi darat yang beroperasi harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi atau BME. Secara singkat, komponen pajak pencemaran lingkungan yang dimaksud Siti adalah BME tersebut.

Dalam Ayat (3) Pasal 206 menetapkan BME menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Adapun, peraturan turunan terkait pengenaan BME akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, perlu sosialisasi yang cukup terkait integrasi komponen tersebut dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor. Siti menjelaskan waktu sosialisasi jadi penting lantaran angka pajak kendaraan yang akan melonjak setelah memasukkan komponen tersebut.

Siti menyebutkan koefisien pajak pencemaran lingkungan tersebut dibentuk oleh Kementerian LHK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem ini menegaskan jika kendaraan tidak lulus uji emisi sebanyak dua kali, kendaraan tersebut akan dihapus dari basis data Kepolisian. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi lagi berdasarkan hukum.

Siti mencatat presentasi kendaraan yang telah melalui uji emisi di DKI Jakarta baru mencapai 10%. Di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86%, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69%.

"Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti.

Lebih lanjut, Siti mengatakan akan meningkatkan standar kendaraan di dalam negeri. Saat ini, standar yang digunakan produsen mobil adalah Euro 4 atau Euro 5. Secara sederhana, Euro 4 dan Euro 5 menerapkan standar emisi yang lebih tinggi.

Akan tetapi, Siti mengatakan standar Euro 4 dan Euro 5 hanya diterapkan bagi kendaraan baru di jalan. Sementara itu, mayoritas kendaraan di jalan masih menggunakan standar Euro 2 dengan standar emisi yang longgar.

Siti menjelaskan pengujian emisi kendaraan merupakan langkah penurunan polusi udara di Jakarta yang paling cepat. Oleh karena itu, Siti menjamin peningkatan pengujian emisi kendaraan pribadi akan langsung berdampak pada penurunan polusi udara.

"Di dalam rapat juga melakukan perbandingan dengan beberapa negara. Tadi juga berkembang bahwa memang masyarakat kita perlu diajak untuk kesadaran melakukan uji emisi kendaraan pribadi," katanya. 

Reporter: Andi M. Arief