Pemerintah memutuskan memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah. Pada awalnya kebijakan tersebut hanya berlaku untuk rumah paling mahal Rp 2 miliar, kini diperluas menjadi paling mahal Rp 5 miliar.
Perluasan ini guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global. "Kami memperluas sampai rumah Rp 5 miliar, namun PPN DTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah) hanya sampai Rp 2 miliar.," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK Jumat (3/11).
Artinya, harga rumah di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar masih membayar PPN. "Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," ujarnya.
Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian satu rumah per satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai November 2023 hingga Desember 2024. "Peraturan menteri keuangannya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit pada November ini," katanya.
Proses implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pemberian insentif pajak diberikan sebesar 100% pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50% untuk periode Juli hingga Desember 2024.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.