Gairahkan Sektor Perumahan, Kemenkeu Tebar Insentif Rp 3,7 Triliun
Pemerintah menggelontorkan dana Rp 3,7 triliun untuk insentif fiskal perumahan pada 2023 dan 2024. Dukungan tersebut mencakup pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu berharap, pemberian insentif tersebut dapat menggairahkan sektor perumahan.
"Sehingga [dapat] memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Febrio di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (1/12).
Secara rinci, insentif untuk pembelian rumah komersial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
Untuk memperoleh fasilitas itu, harga beli rumah harus di kisaran Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Pembelian rumah selama periode November 2023 – Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100%. Kemudian PPN DTP 50% untuk periode Juli 2024 – Desember 2024.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023,” ujar Febrio.
Insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau. Insentif ini berlaku selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.
Sementara pada November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit. Untuk tahun depan, pemerintah memberikan keringan untuk 220 ribu unit.
BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Terakhir, insentif untuk mendukung rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Insentif fiskal untuk program ini sebesar Rp 20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023 melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial.