Kemenkeu Nilai Insentif Pajak IKN Tak Berdampak Besar pada Penerimaan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).
Penulis: Agung Jatmiko
30/12/2023, 14.27 WIB

Pemerintah menilai adanya beberapa skema insentif pajak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah menghitung secara seksama terkait dampak pemberian berbagai insentif pajak untuk IKN, terhadap kondisi fiskal.

"Tentu akan ada perubahan-perubahan dalam perjalanannya. Namun, penilaian kami saat ini, kondisi fiskal masih cukup untuk mengatasi itu semua," kata Yon Arsal, dalam Podcast Cermati yang diunggah di YouTube, dikutip Sabtu (30/12).

Ia menjelaskan, pemberian insentif pajak di UKM berhubungan dengan basis pajak, baik yang sudah ada, maupun yang belum ada. Contoh insentif yang bersinggungan dengan basis pajak yang sudah ada, adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Potensi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini, dapat dihitung berdasarkan proyeksi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta yang pindah, yang tertuang dalam rencana induk IKN.

"Dampak insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut, tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan potensi penciptaan aktivitas ekonomi yang muncul di IKN," ujarnya.

Adapun, contoh skema insentif pajak yang berkaitan dengan basis pajak yang belum ada, adalah tax holiday, yang diberikan untuk menarik investasi. Dikatakan sebagai basis pajak yang belum ada, karena perusahaan atau basis pajaknya belum terbentuk.

Menurutnya, basis pajak baru justru bakal tercipta apabila perusahaan tersebut sudah terbentuk di IKN. Ini bakal menjadi sumber penerimaan pajak yang baru di masa yang akan datang setelah masa tax holiday lewat.

Seperti diketahui, melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur pegawai yang bekerja di IKN mendapatkan insentif pajak berupa fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final. PPh Pasal 21 DTP final yang diterima pegawai, tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Fasilitas ini diberikan kepada pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang berlokasi di IKN, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayahnya meliputi IKN. Fasilitas ini berlaku hanya hingga 2035.

Sementara, investor di IKN juga diberikan tax holiday paling lama 30 tahun apabila menanamkan modal paling sedikit Rp 10 miliar. Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 hingga 2030, 25 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 hingga 2035, dan 20 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 hingga 2045.

Kemudian, tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi, diberikan selama 20 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 hingga 2030, 15 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 hingga 2035, dan 10 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 hingga 2045.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak IKN berupa pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya. Insentif ini diberikan selama 10 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 hingga 2030, dan 10 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 hingga 2045.