Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Kretek dan Tembakau Terbaru

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024.
4/1/2024, 15.05 WIB

Harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai naik 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan pemberlakukan ketentuan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per batang.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Melalui aturan tersebut, terjadi kenaikan harga jual minimal per batang dan tarif cukai, sehingga harga rokok per bungkus juga menjadi lebih mahal. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok tembakau.

"Berupa pilar pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal," kata Nirwala dikutip Kamis (4/1).

Kenaikan Harga Rokok Sumbang Inflasi RI

Kenaikan harga rokok telah berdampak pada inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 0,3% dengan andil inflasi 0,07% akibat kenaikan harga rokok putih, dan rokok kretek filter pada Desember 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti bahkan memperkirakan, dampak kebijakan cukai rokok ini terhadap inflasi 2024, akan bergantung dengan langkah yang akan diambil oleh produsen rokok.

“Efeknya nanti, apapun, akan tergantung pada seberapa kenaikan harga produk yang diterima oleh konsumen berdasarkan keputusan produsen,” kata Amalia.

Amalia melihat dampaknya pada inflasi akan dirasakan secara bertahap pada bulan-bulan berikutnya pada tahun ini. Sehingga, dampaknya tidak bisa dirasakan secara langsung saat aturan ini terbit.

"Kenaikan cukai rokok itu, termasuk untuk rokok elektrik diduga akan memberi andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya, secara bertahap," kata dia.

Inflasi sendiri adalah kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi terus menerus dalam jangka tertentu. Dengan begitu, harga menjadi lebih mahal karena kenaikan biaya produksi, kenaikan permintaan, atau pun penurunan pasokan.

Berikut ini daftar harga rokok terbaru 2024 usai cukai naik:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,8%; harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,5%; harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,9%; harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 2.165/batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,8%; harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 1.295/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp 1.800/batang
  • Golongan II: Cukai naik 4,2%; harga jual eceran paling rendah Rp 865, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 720
  • Golongan III: Cukai naik 3,3%; harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 605

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Cukai naik 11,8% ; harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 2.055/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp 860
  • Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun lalu

Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun lalu

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun lalu
    Jenis Cerutu (CRT)
  • Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun lalu.
Reporter: Ferrika Lukmana Sari