Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalir ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus sepanjang tahun 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, bahwa sebanyak 36,81% anggaran proyek tersebut masuk ke rekening subkontraktor. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pengamatan dan analisis mendalam dari PPATK.
Namun 36,67% transaksi dana PSN lainnya justru diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek terkait, tetapi untuk kepentingan pribadi, terutama mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai ASN maupun politikus.
"Terindentifikasi [dana PSN] mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku," kata Ivan dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 dan Proyek Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK 2024 di kanal youtube PPATK dikutip pada Kamis (11/1).
Namun PPATK tidak merinci siapa saja ASN maupun politikus yang terlibat. Selain itu, Ivan juga tidak mau mengungkapan berapa nilai perputaran dana proyek PSN tersebut.
Meski demikian, PPATK mengungkapkan modus-modus yang digunakan pelaku dalam dugaan korupsi tersebut. Misalnya, para pelaku menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana tersebut, menggunakan rekening keluarga, rekening karyawan, atau pun nominee.
Adapun nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda atau aset seperti saham, tanah dan bangunan, dan lainnya. Namun nominee ini sebenarnya bukan pemilik asli dari aset tersebut.
Untuk Pembelian Aset Properti dan Barang Mewah
Selain menggunakan rekening pribadi, para pelaku juga lihai. Ivan mengungkapkan, bahwa mereka menggunakan dana PSN tersebut untuk pembelian aset seperti rumah dan properti, pembelian kendaraan, batu mulia, perhiasan, dan barang mewah lainnya.
"Modus lainnya yaitu penggunaan fasilitas safe deposit box untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan serta penggunaan valuta asing dalam upaya suap dan gratifikasi," ujar Ivan.
Seperti diketahui, PSN adalah proyek-proyek infrastruktur strategis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kehadiran proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
Pembangunan proyek PSN diatur melalui Peraturan Presiden (PP). Sementara pelaksanaannya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha serta Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.