Seiring ramainya penolakan terhadap kenaikan tarif pajak hiburan dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah kemudian menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2024.
Dari rapat tersebut, pemerintah akhirnya memuntuskan untuk memberikan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan, terutama pada sektor pariwisata.
Menko Airlangga menyebut sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.
“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” kata Airlangga dalam ketarangan resmi dikutip Minggu (21/1).
Insentif Fiskal dari Kepala Daerah
Adapun Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang pemberian insetif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan beberapa aspek. Di antaranya untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Airlangga mengatakan, pemberian insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Kemudian pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau lebih rendah dari batas minimum 40%.
“Penerapan insentif fiskal ini dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ujarnya.
Mendag dan Menkeu Akan Buat Surat Edaran
Selain itu, Airlangga mengatakan, bahwa Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pajak hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
Menurut Airlangga, surat edaran tersebut diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap kepada masyarakat terkait mekanisme penerapan pajak hiburan.
“Akan diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” katanya.
Daftar Daerah yang Tetapkan Pajak Hiburan 40%-75%
Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah telah menetapkan pajak 40% hingga 75% untuk hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya dalam UU 28/2009 ditetap pajak paling tinggi 75%, tanpa pembatasan minimum sehingga bisa di bawah 40%.
Adapun pajak hiburan tersebut dibebankan kepada konsumen, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan dikenakan PPh Badan sebesar 22%. Pemberlakuan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2024 yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Airlangga mengungkapkan beberapa daerah yang telah menerapkan pajak hiburan tersebut. Pertama, DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah menetapkan tarif sebesar 40% dari sebelumnya 25%.
"Kemudian Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya sebesar 15%," kata Airlangga.
Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan diskotek hingga spa sebesar 75% seperti Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor dan Depok.
"Selanjutnya, tarif pajak sebesar 50% di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Bogor, Sukabumi dan Surabaya. Sedangkan tarif pajak 40% di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram," kata dia.