Potensi PHK Massal, DPRD DKI Jakarta Minta Pajak Hiburan Dikaji Ulang

https://statistik.jakarta.go.id/
Gedung DPRD DKI Jakarta
20/2/2024, 14.49 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pajak hiburan sebesar 40%-75%. Adapun dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi sebesar 40%.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem, Jupiter mengatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan memengaruhi perekonomian masyarakat. Sebab, dikhawatirkan terjadi PHK massal bagi penyedia jasa hiburan. 

“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” ujar Jupiter dalam keterangan resmi dikutip Selasa (20/2).

Jupiter juga mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut. “Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” kata dia.

Pelaku Usaha akan Sulit Penuhi Pajak

Dari sisi lain, Anggota Komisi B bidang perekonomian DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli mengatakan, terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Terutama bagi kalangan pelaku usaha menengah ke bawah.

Untuk itu, dia merekomendasikan penetapan pajak hiburan sebesar 40% sebaiknya hanya berlaku bagi tempat hiburan kalangan atas. Dengan demikian, tidak seluruh tempat hiburan dibebankan dengan pajak hingga 40%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid