Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggelontorkan dana sebesar Rp 34,33 miliar untuk mengembangkan sistem administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) pada tahun 2023.

Alokasi dana Rp 34,33 miliar digunakan untuk pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance sebesar Rp 29,07 miliar. Kemudian untuk pembayaran kontrak vendor integrator sistem sebesar Rp 2,33 miliar dan pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Change Management sebesar Rp 2,93 miliar.

“Pada tahun 2023 telah dilaksanakan uji integrasi sistem dan uji nonfungsional dalam siklus pertama,” dalam laporan kinerja DJP pada 2023 dikutip, Kamis (7/3).

Sementara pada 2022, Ditjen Pajak telah melakukan uji integrasi sistem, uji nonfungsional, dan uji penerimaan pengguna terhadap aplikasi Core Tax. 

“Kemudian ada uji integrasi sistem dan uji nonfungsional dalam siklus kedua, serta uji penerimaan pengguna, dan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024,” tulis laporan tersebut.

Pada tahun ini Ditjen Pajak berencana melakukan integrasi dokumen pemberitahuan jasa kawasan ekonomi khusus. Kemudian melakukan siklus kedua SIT Core Tax Administration System, pelaksanaan siklus kedua NFT Core Tax Administration System.

"Selanjutnya pelaksanaan UAT Core Tax Administration System, Pelaksanaan Operational Acceptance Test Core Tax, dan kemudian akan mengimplementasi i Core Tax Administration System," tulis DJP.

Core Tax System Mulai Beroperasi pada Juli 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan core tax system yang akan mulai beroperasi pada Juli 2024 mendatang.

"Kita berharap sistem ini [berjalan] pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalankannya," kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3).

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, sistem yang dibangun bisa sesuai dengan yang diharapkan. Baru kemudian sistem pajak tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Ini tidak hanya install sebuah software atau sistem, tapi bagaimana mengubah cara kerja Ditjen Pajak," kata dia.

Maka dari itu, dia juga berupaya melatih 40 ribu jajaran pegawai Ditjen Pajak untuk mengoperasikan sistem tersebut. "Ini menjadi salah satu target kita yang masih berlangsung dan harus dilakukan," kata dia.

Selesaikan Tahap Desain dan Pembangunan Sistem

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem.

“Saat ini, tengah menjalankan fase pengujian aspek fungsional dan non fungsional serta fase pelatihan,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (1/3).

Selanjutnya, sistem canggih perpajakan ini akan memasuki fase penyebaran atau deployment aplikasi yang telah dikerjakan oleh para pengembang. “Targetnya pada pertengahan tahun 2024. Lalu meluncur pada Juli 2024,” ujarnya.

Nantinya, core tax system akan menyediakan berbagai layanan pajak, seperti pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan permohonan surat keterangan pajak penghasilan atau PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Reporter: Zahwa Madjid