Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak

Arief Kamaludin | Katadata
Gedung Dirjen Pajak Kemenkeu
19/3/2024, 07.00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengawasi platform agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) yang belum membayar kewajiban pajak kepada pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Dwi dikutip dari Antara, Selasa (19/3).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar. Sampai saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Halaman:
Reporter: Antara