Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta sudah mulai dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya idulfitri. Namun banyak masyarakat mengeluhkan besaran potongan pajak THR yang dikenakan pada bulan Maret 2024.
Apalagi, pemerintah baru saja menetapkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Perhitungan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa THR, bonus, atau penambahan penghasilan bruto lain masuk dalam obyek pajak.
"[THR] pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Jumat (15/3).
Dengan begitu, penghasilan yang diterima pegawai tetap baik bersifat teratur maupun tidak teratur akan dikenakan pajak. Dalam hal ini, THR masuk dalam penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Dwi juga menyampaikan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR.
Walau ada penerapan TER dalam perhitungan pajak tersebut, namun penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan beban pajak baru jika dihitung dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan.
"Penerapan TER sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Dwi.
Simulasi Hitungan Pajak Untuk Karyawan dengan Gaji Rp 5 Juta
Ditjen Pajak Kemenkeu pun menjelaskan simulasi perhitungan TER pajak untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, atau masuk upah minimum regional (UMR) Jakarta senilai Rp 5,06 juta per bulan.
Dalam akun Instagramnya, Ditjen Pajak mencontohkan seorang karyawan tetap yang mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan dari perusahaan dan mendapatkan penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.
Karyawan ini menerima THR Rp 5 juta pada April, uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Kemudian premi JKK dan JKM senilai Rp 40 ribu per bulan. Sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.
Penghitungan pajak dari total penghasilan bruto tersebut menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel tarif dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023.
Kemudian, untuk perhitungan akhir tahun atau periode Desember sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER pada periode Januari-November. Dari situ, total penghasilan bruto karyawan dalam setahun mencapai Rp 71,98 juta.
Kemudian dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan.
Jadi total penghasilan karyawan yang kena pajak mencapai Rp 8,68 juta dan masuk dalam golongan tarif PPh 21 sebesar 5%. Sedangkan total PPh 21 terutang setahun dikali 5% menjadi Rp 434.050. Artinya, karyawan membayar PPh Pasal 21 terutang pada periode Januari sampai dengan November sebesar Rp 443.150.
Sementara PPh Pasal 21 terutang Desember terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 9.100. Jika ada kelebihan bayar PPh Pasal 21, maka kelebihan pajak tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak beserta pemberian bukti potong pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
"Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran terutang oleh pemotong pajak, kelebihan dapat tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa," tulis Ditjen Pajak dikutip Jumat (29/3).