Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau untuk para pegawainya tidak menerima hadiah atau bingkisan lebaran dari pihak mana pun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.

“Termasuk bingkisan parsel atau hamper lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai Ditjen Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Jumat (5/4).

Dwi mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. “Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai Ditjen Pajak,” ujarnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, Dwi meminta masyarakat untuk segera melaporkannnya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

“Terima kasih telah turut menjaga Ditjen Pajak tetap berintegritas!,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid