Sri Mulyani: UU APBN 2024 Sudah Rampung Sebelum Penetapan Capres

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat menteri yaitu Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
5/4/2024, 11.48 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses penyusunan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah selesai sebelum pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 ditetapkan oleh KPU. 

Dia menyampaikan hal itu di atas mimbar saat memaparkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat (5/4). 

“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan Undang-Undang APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Jumat (5/4).

Dijelaskan Sri Mulyani, proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 pada tanggal 16 Oktober 2023.

Mekanisme Pembuatan APBN 2024

Di hadapan delapan hakim konstitusi, Sri Mulyani juga turut merincikan tahapan lini masa tersebut. Dia menjelaskan siklus penyusunan APBN 2024 dimulai sejak tahun sebelumnya atau T-1, yakni pada tahun 2023.

Pada periode Januari hingga Juli 2023, dilakukan perencanaan dan penganggaran Rancangan APBN 2024 yang mencakup penyiapan konsep kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF), rencana kerja pemerintah (RKP), serta perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh kementerian/lembaga.

“DPR yang terdiri dari seluruh fraksi Parpol, membahas KEM-PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” ujar Sri Mulyani.

Rancangan Undang-Undang APBN 2024, sambung dia, telah dapat diselesaikan dan dibahas antara pemerintah dan DPR serta mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.

Kemudian, Undang-Undang APBN 2024 ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Adapun peraturan presiden terkait rincian APBN ditetapkan pada tanggal 28 November 2023. Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1 (tahun berikutnya).

"Di mana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN,” kata dia.

Hari ini MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dan didalami lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Reporter: Antara