Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengingatkan, batas akhir upload faktur pajak elektronik atau e-faktur tetap pada 15 April untuk faktur yang dibuat pada Maret 2024. Kewajiban ini tidak berubah, meski pada tanggal 15 April nanti masih dalam masa cuti Lebaran 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.
"E-faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 seperti telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.
Persetujuan diberikan sepanjang memenuhi dua syarat. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan nomor yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, disebutkan bahwa e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
Melalui media sosial X, DJP menegaskan kembali faktur pajak yang tidak diunggah hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa diunggah untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
"Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan," tulis Kring Pajak.
Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, maka faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Artinya, pengusaha kena pajak atau PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sekilas tentang Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak
Kewajiban pembuatan dan pelaporan faktur pajak termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Dalam aturan, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk beberapa kegiatan, antara lain:
- Penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN.
- Penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
- Espor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN.
- Ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN.
- Ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada waktu sebagai berikut:
- Saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, pembuatan faktur pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.