Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 16.451 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan. Jumlah itu setara dengan 62,3% dari total 26.415 kontainer yang tertahan.
“Sejak penerbitan Permendag 8/2024 dan kunjungan kami bersama Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ini sudah diselesaikan sebanyak 16.451 atau 62,3% total kontainer yang tertahan,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Senin (27/5).
Kontainer yang tertahan di Tanjung Priok telah dibebaskan sebanyak 9.444 kontainer dari 17.304 kontainer (54,6%). Sementara di Tanjung Perak telah diselesaikan 7.007 kontainer dari 9.111 kontainer (76,9%).
Secara keseluruhan, sebanyak 15.662 kontainer telah menyelesaikan urusan kepabeanan, 73 kontainer diekspor kembali, dan 716 kontainer masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Meski telah dibebaskan, pihak Bea Cukai tetap melakukan pengawasan khususnya, untuk penyelesaian rantai pasok atau supplay chain karena kontainer tidak bisa keluar dari pelabuhan. Sehingga menyebabkan produksi ikut terganggu.
"Tapi untuk kontainer yang isinya berisiko, terutama pada industri dalam negeri, kami tetap melakukan pengawasan melalui Permendag,” kata Sri Mulyani.
Dia menekankan, bahwa Bea Cukai terus bekerja 24 jam dalam seminggu untuk mengatasi persoalan itu, termasuk tetap bekerja pada hari libur. Bea Cukai meminta para importir untuk menyerahkan dokumen kepabeanan serta berkomunikasi dengan pemilik barang.
Bea Cukai juga turut memfasilitasi komunikasi dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan shipping agent. Kemudian mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan Laporan Surveyor (LS) dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan.
Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan posko atau help desk di lini 1 dan 2. Kemudian menyediakan data perkembangan proses verification order oleh surveyor, serta membuat dashboard monitoring penyelesaian kontainer.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan lainnya.