32.064 Orang Kena PHK hingga Juni 2024, Terbanyak dari Jakarta dan Banten
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat pada tahun ini. Bahkan, PHK tenaga kerja tersebut banyak terjadi di berbagai provinsi di Indonesia.
Berdasarkan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 32.064 tenaga kerja terkena PHK dari periode Januari-Juni 2024. Jumlah tersebut naik 21,45% dari periode sama pada tahun lalu sebanyak 26.400 orang.
Dari jumlah itu, kasus PHK paling banyak terjadi di Jakarta yang mencapai 7.469 orang. Diikuti Banten sebanyak 6.135 orang, Jawa Barat 5.155 orang dan Jawa Tengah 4.275 orang.
"Tenaga kerja yang kena PHK paling banyak di Jakarta, sekitar 23,29% dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporakan," tulis laporan Portal Satu Data Kemnaker yang dipublikasikan, Kamis (25/7).
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buru dengan pemberi kerja/pengusaha. Biasanya, PHK dilakukan untuk menghindari kebangkrutan atau mempertahankan bisnis perusahaan dengan mengurangi jumlah pekerja.
Sedangkan tenaga kerja yang terkena PHK adalah tenaga kerja yang mengalami PHK dan dilaporkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau pengadilan.
Laporan Kemnaker ini dihimpun dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tenaga kerja yang terkena PHK ini merupakan akumulasi dari bulan sebelumnya di tahun berjalan.
10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbesar:
- Jakarta: 7.469 orang
- Banten: 6.135 orang
- Jawa Barat: 5.155 orang
- Jawa Tengah: 4.275 orang
- Sulawesi Tengah: 1.812 orang
- Bangka Belitung: 1.527 orang
- Riau: 833 orang
- Jawa Timur: 819 orang
- Kalimantan Barat: 785 orang
- Sumatera Utara: 539 orang