Unit-unit Bea Cukai di berbagai daerah seperti di Malang dan Pontianak melaksanakan pengecekan harga rokok di warung-warung. Hal tersebut dilakukan dengan memantau harga transaksi pasar atau HTP produk hasil tembakau kuartal III 2024.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam pernyataan tertulisnya dikutip, Rabu (18/7).
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Selanjutnya, petugas membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
“Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya," ujar Budi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," kata Budi.
Sementara di Malang, Bea Cukai memonitor HTP pada tanggal 3-4 September 2024. Petugas Bea Cukai Malang bergerilya di empat kecamatan di wilayah Malang Raya yaitu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Kedungkandang.
Lalu Bea Cukai Pontianak memonitor HTP produk hasil tembakau di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kecamatan Ambawang dan Terentang. Pemantauan juga dilakukan Kabupaten Kubu Raya pada 3-6 September 2024.