Prabowo Ambil Alih Pengawasan Kemenkeu, Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto membacakan sumpah saat upacara pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
22/10/2024, 10.27 WIB

Presiden Prabowo Subianto merombak tugas dan fungsi beberapa kementerian yang saat ini sudah terbentuk dalam kabinet Merah Putih 2024-2029. Salah satu struktur yang diubah terkait pengawasan Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

“Dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, maka terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” tulis Perpres Nomor 139 Tahun 2024, dikutip Selasa (22/10).

Pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diatur didalam pasal 26. Dalam pasal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kembali dipimpin Airlangga Hartarto ini bertugas mengkoordinasikan tujuh kementerian dan instansi terkait. Berikut daftar kementeriannya: 

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM)
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata.  

Sementara Kementerian Keuangan akan berada dalam pengawasan langsung Prabowo. Meskipun begitu hal tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam Peraturan presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 hanya dijelaskan ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro juga mengonfirmasi bahwa Kemenkeu kini sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian. "Iya betul (Kemenkeu sudah tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian)," kata Deni kepada Katadata.co.id, Selasa (22/10).

Dengan berlakunya Perpres tersebut, maka kini pengawasan Kemenkeu berada langsung di bawah naungan dan koordinasi Prabowo, seperti Kementerian PANRB, hingga Kementerian PPN/Bappenas.

Reporter: Rahayu Subekti