Beda Pandangan Luhut dan Airlangga Soal Penundaan PPN 12% pada 2025

Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hartanto
28/11/2024, 16.52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai rencana penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Rencana penundaan itu sempat disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Berkaitan dengan itu, Airlangga menyatakan bahwa belum ada pembahasan penundaan kenaikan PPN menjadi 12% di pemerintahan. “Belum, belum, belum dibahas,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/11).

Airlangga hanya menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Meski demikian, akan ada barang-barang yang tak terdampak kenaikan PPN menjadi 12%.

“PPN kan ada yang dikecualikan, terutama untuk bahan pokok, bahan penting dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja,” ujar Airlangga.

Sinyal Penundaan Kenaikan PPN 12%

Berbeda dengan Airlangga, Luhut justru memberi sinyal adanya penundaan kebijakan PPN 12% pada 2025. "Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).

Hal ini karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial (bansos) untuk kelas menengah. "PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata Luhut.

Bansos tersebut diperlukan sebagai sebagai bantalan untuk meredam dampak PPN 12%. Rencananya, bansos tersebut diberikan bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), tapi subsidi energi ketenagalistrikan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan (BLT), nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," kata Luhut.

Ketika disinggung kembali mengenai kepastian waktu penerapan tarif PPN 12% pada 2025 Luhut mengatakan hal itu bergantung hasil rapat pemerintah mendatang. "Ya kita enggak tahu, nanti rapat masih ada berapa lama lagi kan," kata Luhut.

Sejumlah Barang Bebas Tarif PPN

Terdapat sejumlah barang yang akan bebas PPN saat tarif pajak itu dinaikan pada 2025. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN untuk semua buku, kecuali buku yang melanggar hukum. 

Barang-barang lain yang bebas PPN meliputi makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Hal ini juga mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, lalu makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha katering atau jasa boga. Kemudian ada uang dan emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Begitu juga dengan jasa keagamaan, kesenian, perhotelan, penyediaan tempat parkir, dan katering.  Selain itu, ada barang-barang pokok yang bebas dari pungutan PPN, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam konsumsi. 

Reporter: Rahayu Subekti