Hampir 150 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 menuai protes masyarakat. Kelompok masyarakat sipil pun menginisiasi petisi atau tuntunan pembatalan kenaikan PPN tersebut.
Salah satu bentuk penolakan kenaikan PPN terwujud dalam peluncuran petisi dipelopori oleh akun 'Bareng Warga' sejak 19 November 2024 melalui platform Change.org. https://chng.it/2Wqbmmj624.
Hingga Jumat (20/12) pukul 08.41 WIB, petisi itu sudah mendapat dukungan sebanyak 145.493 tanda tangan digital. Narasi petisi itu menuliskan dampak kenaikan PPN bisa mempersulit kehidupan masyarakat.
Kenaikan tarif PPN disebut akan ikut mengerek harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis narasi ajakan petisi bertajuk 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!', dikutip Jumat (20/12).
Petisi itu juga menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024 menyebutkan angka tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,91 juta orang.
Sebanyak 144,64 juta orang yang bekerja, namun sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal yang jumlah mencapai 83,83 juta orang. Kenaikan PPN juga dianggap dapat menurunkan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga sejumlah barang dan komoditas.
"Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," tulis petisi tersebut.
Atas dasar itu, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis petisi tersebut.
Petisi Diserahkan ke Setneg
Ratusan orang menggelar demonstrasi untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12%. Mereka juga menyerahkan petisi penolakan PPN 12% ke kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Ada lima orang perwakilan yang membawa surat dan petisi tersebut ke gedung Setneg, Jakarta, Kamis (19/12). Perwakilan paguyuban 'Bareng Warga', Risyad Azhari (Icad) meminta pemerintah untuk membatalkan PPN 12% yang 12% mulai berlaku pada Januari 2025.
"Jadi kami ingin kenaikan PPN dibatalkan," kata Icad saat ditemui di Kantor Setneg sebelum penyerahan surat dan petisi.
Perwakilan masyarakat yang juga ikut menyerahkan surat, Afif, mengatakan pihak Setneg telah menerima surat dan petisi yang dilayangkan oleh perwakilan massa aksi.
"Kami cuma menyampaikan mengenai petisi mengenai penolakan kenaikan PPN 12% berikut alasannya. Mereka tidak berkata apapun, hanya menerima saja," ujar Afif kepada wartawan.
Dia mengatakan koalisi massa aksi bakal menindaklanjuti kiriman surat dan petisi tersebut dalam dua pekan ke depan. "Apakah aspirasi kami diterima atau tidak, karena PPN ini berlakunya Januari mendatang," kata Afif.