Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menegaskan bahwa biaya langganan Netflix hingga Spotify tidak secara tiba-tiba dikenakan pajak pertambahan nilai alias PPN 12%. Walau layanan streaming ini masuk dalam kategori barang atau jasa yang akan mengalami kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan Spotify hingga Netflix termasuk jasa yang terkena PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru intinya,” kata Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).
Untuk itu, pengenaan PPN 12% terhadap biaya langganan Netflix hingga Spotify tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menegaskan, dengan begitu kenaikannya hanya 1%.
“Jadi, jangan khawatir nih Generasi Z yang suka Spotify. Bukan tiba-tiba naik 12% dan selama ini pun sudah dikenakan (PPN 11%),” ujar Dwi.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%. Hal ini kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak yaitu Minyak Kita. tepung terigu, dan gula industri.
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dengan begitu penyesuaian tarif PPN menajdi 12% tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Harga Netflix dan Spotify Usai Kena PPN 12%
Dalam hitungan DJP Kemenkeu, kenaikan pajak 1% tersebut tidak akan meningkatkan harga layanan streaming tersebut secara signifikan. Dwi menuturkan, bahwa kenaikan biaya langganan hanya 0,9%.
Diketahui, biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.