Cegah Penghindaran Pajak, DJP Ubah Aturan PPh Final UMKM 0,5%

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam kegiatan tersebut Dirjen Pajak menyampaikan capaian kinerja perpajakan diantaranya relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk sejumlah sektor strategis dan pembebasan pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp500 juta.
18/11/2025, 06.23 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengatur ulang subjek Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dan penghindaran pajak. Selain itu, langkah ini bertujuan memastikan fasilitas pajak hanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria dan meminimalkan risiko penghindaran pajak melalui praktik tax planning.

“Kami menemukan adanya strategi tax planning. Beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5% melakukan bunching atau menahan omzet, serta firm-splitting atau pemecahan usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).

Bimo menjelaskan, praktik tersebut menjadi dasar usulan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dalam PP tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Perubahan ini bertujuan mengatur ulang subjek PPh final 0,5%, termasuk mengecualikan wajib pajak yang berpotensi dijadikan sarana penghindaran pajak (anti-avoidance rule).

Selain itu, DJP menemukan sejumlah wajib pajak masih memanfaatkan tarif final 0,5% meski secara konsolidasi telah melampaui batas peredaran bruto.

Oleh karena itu, perubahan Pasal 58 diusulkan untuk menyesuaikan penghitungan peredaran bruto dengan memasukkan seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Pengusaha Minta Insentif UMKM

Di sisi lain, dunia usaha meminta agar insentif UMKM dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan 2025 tetap berlanjut. Masa berlaku PPh final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi yang berakhir pada 2024 akan diperpanjang hingga 2029.

DJP juga mengusulkan perubahan Pasal 59 untuk menghapus jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Hal ini bertujuan agar mereka yang masih memenuhi syarat tetap bisa menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Sebagai bagian dari aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, DJP mengusulkan penambahan Pasal 20A yang secara eksplisit menegaskan bahwa pengeluaran yang bersifat suap, gratifikasi, sanksi administrasi, dan sanksi pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

“Harmonisasi seluruh perubahan PP telah dilakukan bersama Kementerian Hukum pada 22–30 Oktober 2025, dan saat ini rancangan berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk pengajuan penetapan kepada Presiden,” kata Bimo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara